Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Siap Luncurkan Layanan Pengaduan Perumahan

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menteri PKP Siap Luncurkan Layanan Pengaduan Perumahan
Foto: Menteri PKP Siap Luncurkan Layanan Pengaduan Perumahan (dok. Antara)

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan kesiapan untuk meluncurkan layanan pengaduan terkait perumahan bagi masyarakat.

"Sebentar lagi, kita akan meluncurkan layanan pengaduan yang serupa dengan layanan 911 di luar negeri, tetapi khusus untuk bidang perumahan," kata Ara.

Layanan pengaduan ini dibentuk karena tingginya keluhan masyarakat terkait perumahan, seperti ketidaksesuaian antara janji pengembang dan apa yang diterima konsumen.

Baca juga: Menteri PKP Bakal Bertemu Gubernur BI Bahas Perumahan

Ara menegaskan bahwa hal ini akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.

Ara juga mengungkapkan bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan dilibatkan untuk melindungi hak konsumen, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.

Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah prioritas utama pemerintah, yang ingin memastikan rakyat mendapatkan rumah berkualitas, dimulai dengan memastikan pengembang yang tepat dan bertanggung jawab.

Baca juga: Menteri PKP Berkoordinasi Dengan BNPB dan Pemkot Bekasi Terkait Banjir

Ara meminta BPKN untuk segera menyiapkan draf nota kesepahaman untuk melanjutkan kerja sama, khususnya dalam menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengembang yang tidak memenuhi komitmen mereka dalam membangun rumah berkualitas.

Selanjutnya, Ara menyebutkan bahwa tim Kementerian PKP telah memeriksa kualitas rumah subsidi di lapangan, dan menemukan beberapa pengembang yang tidak memberikan kualitas sesuai standar, baik dalam aspek bangunan, ketersediaan air, maupun fasilitas umum lainnya.

Oleh karena itu, Kementerian PKP telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait hal tersebut.

Kepala BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menyambut baik rencana kerja sama ini dan menyatakan komitmennya untuk membantu konsumen sektor perumahan dalam mendapatkan hak-haknya.

Baca juga: Viral Kementerian PKP Undang Dewa 19, Ini Kata Menteri Ara

Penulis :
Wulandari Pramesti