Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Imunisasi Heksavalen Dimulai Triwulan Ketiga 2025, Tiga Provinsi Jadi Percontohan Awal

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Imunisasi Heksavalen Dimulai Triwulan Ketiga 2025, Tiga Provinsi Jadi Percontohan Awal
Foto: Program imunisasi heksavalen akan dimulai di tiga provinsi sebagai langkah awal sebelum peluncuran nasional pada 2026.

Pantau - Kementerian Kesehatan akan mulai memberikan imunisasi heksavalen pada triwulan ketiga tahun 2025 sebagai bagian dari pengembangan program imunisasi nasional.

Imunisasi heksavalen merupakan kombinasi dari vaksin pentavalen ditambah dengan Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), sehingga mencakup enam antigen dalam satu kali suntikan.

Program ini akan lebih dulu diterapkan di tiga provinsi percontohan, yakni Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelum diluncurkan secara nasional pada tahun 2026.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephin, menyampaikan hal ini dalam webinar bertajuk "Cegah Bahaya Radang Paru dan Diare Berat pada Anak melalui Imunisasi" yang digelar di Jakarta pada hari Jumat.

Vaksinasi Heksavalen dan Jadwal Imunisasi Nasional

Vaksin pentavalen sendiri mencakup pencegahan terhadap lima penyakit, yaitu difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B, dan Haemophilus influenzae tipe B (Hib).

Dengan penambahan IPV, imunisasi heksavalen menjadi langkah signifikan dalam transformasi sistem kesehatan nasional untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas imunisasi.

Prima Yosephin juga memaparkan jadwal imunisasi lengkap sesuai usia anak, mulai dari bayi baru lahir hingga kelas 6 SD, termasuk imunisasi Japanese Encephalitis bagi anak usia 10 bulan di daerah endemik.

Ia menekankan pentingnya pemberian imunisasi sesuai jadwal ideal yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian waktu terbaik sebelum anak terinfeksi.

Imunisasi dan Payung Hukum Kesehatan Nasional

Dasar hukum pelaksanaan imunisasi di Indonesia tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 juga menetapkan imunisasi sebagai urusan wajib pemerintah daerah dalam standar pelayanan minimal.

Saat ini, program imunisasi rutin nasional mencakup 14 antigen, termasuk tiga vaksin terbaru yakni HPV untuk mencegah kanker serviks, PCV untuk mencegah pneumonia, dan Rotavirus untuk mencegah diare berat.

Imunisasi nasional bertujuan untuk mencapai target global dan mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi menjadi pandemi.

Prima Yosephin menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi imunisasi heksavalen membutuhkan dukungan lintas sektor agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal.

Penulis :
Pantau Community