
Pantau - Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor keimigrasian, khususnya untuk layanan yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA).
Kajian ini akan dibahas secara mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan secara resmi.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
"Kami akan mengajukan beberapa perubahan tarif PNBP yang nanti akan dibahas dalam rapat kementerian dan lembaga", ungkap perwakilan dari pihak terkait.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan dinamika hubungan internasional dan potensi kebijakan resiprokal dari negara-negara yang telah memberikan bebas visa kepada Indonesia.
"Kita juga khawatir nanti ke depan ada permintaan resiprokal dari negara-negara yang sudah menerapkan bebas visa kepada kita", ia mengungkapkan.
Realisasi dan Target PNBP Keimigrasian
Sepanjang tahun 2025, realisasi PNBP sektor keimigrasian mencapai Rp10,45 triliun, jauh melampaui target awal sebesar Rp6,5 triliun.
Untuk tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditargetkan mencapai PNBP sebesar Rp8,5 triliun.
Pemerintah berharap realisasi penerimaan PNBP di tahun 2026 dapat kembali menembus angka dua digit triliun rupiah.
"Tahun ini targetnya Rp8,5 triliun, mudah-mudahan kita bisa tetap bertahan di Rp10 triliun atau sekurang-kurangnya Rp11–12 triliun", ungkap sumber tersebut.
Pembenahan Sistem dan Fokus Pelayanan
Optimalisasi PNBP keimigrasian tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Tujuan lainnya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan publik kepada masyarakat dan warga asing.
Pemerintah juga merencanakan pembenahan sistem keimigrasian agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Seluruh kebijakan penyesuaian tarif PNBP akan dipastikan melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga guna menghasilkan keputusan yang komprehensif dan adil.
- Penulis :
- Shila Glorya







