Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Kasus Guru Honorer Diproses Ulang, Kejagung Siap Hentikan Bila Tak Sesuai KUHP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Minta Kasus Guru Honorer Diproses Ulang, Kejagung Siap Hentikan Bila Tak Sesuai KUHP Baru
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Selasa 20/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Hinca menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tri merupakan bentuk kriminalisasi dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru berlaku.

" Kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan perkara ini karena memang tidak sesuai dengan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku," ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa Tri diwajibkan melapor dengan jarak tempuh sejauh 80 kilometer, yang dinilai memberatkan dan tidak adil bagi seorang guru honorer.

Kronologi Kejadian di Sekolah

Kasus ini bermula saat Tri Wulansari menemukan empat siswa kelas 6 yang rambutnya diwarnai saat kegiatan pengumpulan seluruh siswa kelas 1 hingga 6 di lapangan sekolah pada 8 Januari 2025.

Tri sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh siswa menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.

Tiga dari empat siswa bersikap kooperatif ketika rambut mereka dipotong di tempat.

Namun, satu siswa memberontak, meski Tri menegaskan tidak ada insiden berdarah atau luka akibat tindakan tersebut.

Tri menjelaskan bahwa siswa itu tetap mengikuti pelajaran hingga pulang seperti biasa.

Namun sepulang sekolah, orang tua siswa tersebut mendatangi rumah Tri dengan emosi dan sempat melontarkan ancaman.

Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak sekolah keesokan harinya, namun orang tua siswa menolak dan memilih melanjutkan ke jalur hukum.

Proses Hukum dan Sikap Kejaksaan

Laporan atas tindakan Tri dilakukan ke Polsek Kumpeh dan dilanjutkan ke Polres Muaro Jambi.

Tri menyebut bahwa pada 28 Mei 2025, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa upaya mediasi sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang disepakati bersama.

Sebelumnya, Tri juga telah menyampaikan permasalahannya dalam audiensi dengan Komisi III DPR dan berharap ada dukungan penyelesaian secara adil.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima berkas perkara tersebut.

" Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya