HOME  ⁄  Nasional

Zarof Ricar Sebut Tuduhan Suap sebagai Fitnah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Zarof Ricar Sebut Tuduhan Suap sebagai Fitnah
Foto: Mantan pejabat MA bantah terlibat kasus suap putusan lepas korupsi CPO.

Pantau - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.

Zarof menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat jahat dan mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan advokat Marcella Santoso (MS), salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Saya cuma tahu namanya, tidak kenal. Jahat banget itu fitnah," kata Zarof saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).

Zarof merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi selama periode 2012–2022.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui mengenai barang bukti elektronik yang ditemukan Kejaksaan Agung terkait dugaan suap putusan lepas korupsi CPO dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Kejagung Ungkap Keterkaitan Kasus dari Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas korupsi CPO bermula dari penyelidikan atas vonis bebas dalam perkara Ronald Tannur yang juga menyeret nama Zarof.

"Pada awalnya ada dugaan putusan ontslag ini tidak murni. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (perkara Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal MS," ujar Harli.

Zarof didakwa sebagai penghubung antara pemberi suap dan hakim selama menjabat di MA.

Ia diduga turut membantu menjanjikan dan memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada hakim, serta menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama periode 2012–2022.

Dalam dugaan pemufakatan jahat ini, Zarof diduga bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), serta WG (Wahyu Gunawan), Panitia Muda Perdata PN Jakarta Utara; MS (Marcella Santoso), advokat; AR (Ariyanto), advokat; dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan.

Penulis :
Pantau Community