Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Skema Tunjangan Kinerja Dosen ASN Diatur dalam Perpres 19/2025

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Skema Tunjangan Kinerja Dosen ASN Diatur dalam Perpres 19/2025
Foto: Menkeu Rinci Besaran Tukin Dosen, Berlaku Mulai Januari 2025 dengan Anggaran Rp2,66 Triliun

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Besaran tukin ditentukan dari selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi sesuai jenjang masing-masing dosen.

Sebagai contoh, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta, sementara tukin jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka guru besar tersebut akan menerima tukin sebesar Rp12,54 juta.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani.

Dosen PTN Satker dan BLU Jadi Sasaran Utama Penerima Tukin

Skema tukin ini menyasar dosen ASN dari tiga kategori utama: dosen satuan kerja (satker) PTN, satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).

Jumlah total penerima tukin mencapai 31.066 dosen ASN, yang terdiri dari:

8.725 dosen satker PTN

16.540 dosen satker PTN BLU non-remunerasi

5.801 dosen LL Dikti

Dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tukin tambahan karena telah menerima penghasilan melalui sistem remunerasi.

Jika tunjangan profesi yang diterima dosen lebih tinggi dari tukin, maka dosen tersebut tetap menerima tunjangan profesi dan tidak mengalami pengurangan.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” terang Menkeu.

Fasilitas tukin ini berlaku mulai Januari 2025, meskipun Perpres baru diterbitkan pada April 2025.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mendukung kebijakan ini selama 14 bulan, mencakup gaji pokok selama 12 bulan, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” pungkas Sri Mulyani.

Penulis :
Pantau Community