Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Batal Periksa Dahnil Anzar Hari Ini Soal Dugaan Penyelewengan Dana Kemah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Batal Periksa Dahnil Anzar Hari Ini Soal Dugaan Penyelewengan Dana Kemah

Pantau.com - Penyidik menjadwalkan akan memeriksa mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017, pada hari ini, Jumat (14/12/2018). Sayangnya, agenda pemeriksaan itu harus dibatalkan dan dijadwalkan ulang.

Batalnya pemeriksaan terhadap Dahnil Anzar itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Menurutnya, penundaan pemeriksaan itu lantaran pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Kemah: Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar

"Benar hari ini ada agenda demikian berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik. Tapi, karena ada penundaan penyidikan, maka agenda hari ini dijadwal ulang," ucap Trisno Raharjo saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menyebut bahwa belum dapat memastikan waktu pemeriksaan ulang. Sebab, dalam penjadwalan ulang dirinya harus menyiapkan berbagai hal.

Salah satu yang harus dipersiapkan yakni, penyesuaian jadwal dengan tim penyidik yang nantinya akan melakukan pemeriksaan.

"Akan kami jadwalkan ulang (pemeriksaan) dengan menyesuaikan waktu penyidik juga," jelas Bhakti.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran dana Kemah dan Apel Pemuda Islam 2017.

Baca juga: Kata Polisi Soal Tanda Tangan Dahnil Anzar Di-Scan

"Jumat (14/12/2018) kami kembali memanggil Pak Dahnil," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Desember 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi