Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sri Mulyani Jelaskan Tukin Dosen ASN Tak Merata, Pemerintah Dorong Ojol Masuk Kategori UMKM

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Sri Mulyani Jelaskan Tukin Dosen ASN Tak Merata, Pemerintah Dorong Ojol Masuk Kategori UMKM
Foto: Rangkuman berita ekonomi soroti tukin dosen ASN, kerja sama migas, hingga usulan ojol jadi UMKM.

Pantau - Sejumlah berita ekonomi penting terjadi pada Selasa, 15 April 2025, mulai dari penjelasan Menteri Keuangan tentang tunjangan dosen ASN hingga wacana pengemudi ojek online masuk kategori UMKM dalam revisi undang-undang mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak semua dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini disebabkan oleh perbedaan fasilitas pendapatan yang bergantung pada instansi tempat mereka bekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta.

Migas, Pertanian, dan Koperasi Jadi Fokus Strategis

Dalam sektor energi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan penambahan kuota impor minyak dan LPG dari Amerika Serikat dengan nilai lebih dari USD 10 miliar atau sekitar Rp167,73 triliun.

Usulan tersebut disampaikan usai pembukaan Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition 2025 di Jakarta.

Di bidang pangan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan kelembagaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan rampung seluruhnya pada Juli 2025.

Zulhas menyatakan bahwa pembentukan kelembagaan ini sudah dalam tahap akhir dan akan selesai sesuai jadwal.

Sementara itu, kerja sama strategis di bidang pertanian dijalin antara Indonesia dan Kerajaan Yordania.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Menteri Pertanian Yordania Khaled Al Henefat.

Ojol Diusulkan Masuk UMKM

Dalam upaya memperluas cakupan pelaku UMKM, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) masuk ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut direncanakan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada tahun 2026.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan dan dukungan formal bagi para pengemudi ojol sebagai pelaku usaha sektor informal yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Penulis :
Pantau Community