billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis, Mitra Dapur Laporkan MBN ke Polisi

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis, Mitra Dapur Laporkan MBN ke Polisi
Foto: Program makan gratis di Kalibata dilaporkan ke polisi karena dugaan penggelapan dana senilai hampir Rp1 miliar.

Pantau - Dugaan penggelapan dana oleh seseorang berinisial MBN dalam program Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan bukti kuitansi senilai Rp975.375.000.

Laporan resmi tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025 pukul 14.11 WIB.

Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan, "Barang bukti kuitansi senilai Rp900 jutaan kerja sama antara kedua belah pihak yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan".

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Betul masih penyelidikan, tapi sudah kita terima laporannya", kata Nurma.

Kerja Sama Dapur dan Ketidakterbukaan Informasi

Laporan ini berasal dari Ibu Ira, mitra dapur MBG di Kalibata yang bekerja sama dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari hingga Maret 2025.

Selama dua bulan kerja sama, Ibu Ira telah menyiapkan total 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.

Harga awal per porsi ditetapkan Rp15.000, namun sebagian porsi kemudian dihargai Rp13.000, perubahan yang telah disepakati sejak sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.

Menurut data, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar sebesar Rp386.500.000 kepada pihak yayasan untuk program tersebut.

Namun saat Ibu Ira menagih pembayaran kepada pihak yayasan, ia justru disebut memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan alasan "kebutuhan di lapangan".

Ibu Ira menanggung seluruh biaya operasional sendiri, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, hingga gaji juru masak.

Pembayaran untuk tahap kedua pun tidak pernah diterimanya.

Merasa tidak ada keterbukaan dari pihak SPPG, Ibu Ira menghentikan kerja sama dengan program MBG di Kalibata.

Ia kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke pihak kepolisian, dengan MBN sebagai terlapor yang disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Penulis :
Pantau Community