Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Penjelasan Polisi Soal Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pesta Seks di Yogyakarta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Penjelasan Polisi Soal Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus Pesta Seks di Yogyakarta

Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 11 Desember 2018.

"Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka yaitu AS dan HK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Video Penggerebekan Pesta Seks BDSM Menyebar, Polisi Malah Bantah Terlibat

Menurut Hadi, dua orang laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memperoleh keuntungan.

Hadi mengatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta.

"Kemudian, ada keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal 298 KUHP terkait membiarkan orang melakukan perbuatan dengan orang lain, serta pasal 12 Undang-Undang (UU) tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Baca juga: Pantau Video: Asyik Pesta Seks, Puluhan Pria Penyuka Sesama Jenis Diringkus Polisi

"Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," jelasnya.

Adapun 10 orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sepuluh orang lainnya masih kita dalami lagi," terangnya.

Selain itu, lanjut Hadi, polisi juga masih akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan dua tersangka kegiatan pesta seks tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

"Dari keterangannya mereka ada empat kali, kita akan kembangkan terus," paparnya.

Sebelumnya, aparat Polda DIY menggerebek pesta seks yang melibatkan sejumlah pasangan suami-istri di sebuah homestay di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Sediakan 100 PSK, Pesta Seks Kontroversial di Karibia akan Dibatalkan

Dalam kasus itu, polisi mengamankan 12 orang yang rata-rata berusia di atas 35 tahun, di mana dua orang berperan melakukan adegan hubungan seks dan sisanya menonton dengan membayar sejumlah uang.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi