
Pantau - Kejaksaan Agung menemukan catatan permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) diputus lepas (ontslag) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat melakukan penggeledahan di rumah advokat Marcella Santoso (MS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Catatan tersebut ditemukan saat penyidik mengembangkan kasus dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, yang kemudian menyeret MS melalui barang bukti elektronik yang diperoleh dari sejumlah lokasi.
"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dugaan Suap dalam Kasus CPO dan Peran MS
Keterlibatan MS terungkap setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami kasus dugaan suap pada putusan bebas yang kontroversial, dan menemukan bukti tambahan yang mengarah padanya.
"Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS," jelas Harli.
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
Tiga korporasi tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang saat itu diwakili oleh MS dan advokat Ariyanto (AR).
Penyidik mendalami apakah putusan tersebut dipengaruhi oleh permintaan yang tercatat dalam dokumen yang ditemukan di kediaman MS.
Tidak Terkait Kasus Zarof Ricar dan Daftar Tersangka
Terkait spekulasi keterkaitan MS dengan Zarof Ricar (ZR), terdakwa pemufakatan jahat dalam kasus Ronald Tannur, Harli memastikan tidak ada hubungan di antara keduanya.
"Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar)," tegas Harli.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam upaya memuluskan putusan lepas untuk korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO.
Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), dua advokat; Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan; Djuyamto (DJU), ketua majelis hakim; Agam Syarif Baharuddin (ASB), anggota majelis; Ali Muhtarom (AM), anggota majelis; serta Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal Wilmar Group.
- Penulis :
- Pantau Community