
Pantau - Prajurit TNI AD berinisial Pratu TB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga sipil bernama Obet Manaki di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Papua.
Kronologi Penembakan Dipicu Cekcok Soal Uang Parkir
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto.
Pratu TB dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD,” ungkap Laksono.
Insiden penembakan terjadi pada Rabu malam, 3 September 2025.
Peristiwa bermula dari percekcokan antara Pratu TB dan korban, Obet Manaki, yang dipicu oleh masalah uang parkir.
Korban memukul pelaku hingga mengenai bagian bibir.
Pelaku sempat membalas, namun pukulannya tidak mengenai korban.
Korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan batu kecil sebanyak dua kali.
Lemparan batu tersebut memicu pelaku untuk mengejar dan menembak korban.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi
“Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) dini hari dan sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut,” kata Kolonel Laksono.
Penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk tiga rekan Pratu TB yang berada di dalam kendaraan saat kejadian.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum di lingkungan militer, dan pihak TNI menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan