
Pantau - Ikatan Wartawan Hukum menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penegasan batas obstruction of justice atau perintangan peradilan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
MK Tegaskan Batas Perintangan Peradilan
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah.
"Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice." kata Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Iwakum mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan perintangan peradilan.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." kata Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan atas permohonan yang diajukan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan frasa "atau tidak langsung" dalam ketentuan perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tidak eksplisit tetapi dinilai menghambat proses peradilan.
Bentuk perbuatan tersebut dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Jika dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat yang melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar untuk membela klien berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung.
Potensi serupa juga dapat terjadi pada kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.
Iwakum Minta Aparat Konsisten Terapkan Putusan
Irfan Kamil menilai selama ini pasal perintangan penyidikan kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.
MK dinilai memberikan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik.
"Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis." kata dia.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.
"Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim." tutur Ponco.
Ponco berharap tidak ada lagi upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
Ditegaskan bahwa jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas.
- Penulis :
- Shila Glorya







