Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Umumkan Berkas Perkara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap dan Siap Disidangkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Umumkan Berkas Perkara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Lengkap dan Siap Disidangkan
Foto: Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Abdul Wahid berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 2/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21 pada Senin, 2 Maret 2026, sehingga kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau resmi memasuki tahap penuntutan.

Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026, oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ungkap Budi Prasetyo.

Dengan status P21 tersebut, perkara Abdul Wahid dan pihak terkait secara resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penyidik KPK juga telah menyelesaikan proses tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tambah Budi.

Setelah surat dakwaan rampung disusun, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Sehari kemudian pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Tiga tersangka tersebut yakni Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Perkara Dugaan Pemerasan Tahun Anggaran 2025

Kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025 yang terungkap melalui rangkaian operasi tangkap tangan.

Perkara ini menjadi bagian dari proses hukum yang dimulai dari OTT hingga pelimpahan berkas ke penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Penulis :
Arian Mesa