
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MI," kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan Muhammad Idham dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Selain Muhammad Idham, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Saksi pertama berinisial MUZ yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja pada periode September 2015 hingga Juli 2020.
Saksi kedua berinisial NPI yang merupakan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Agustus 2025 hingga sekarang.
Kasus dugaan pemerasan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar Tersangka Bertambah
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Sebelas tersangka tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro dengan inisial IBM.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra dengan inisial GAH turut ditetapkan sebagai tersangka.
Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2025 Subhan dengan inisial SB juga masuk dalam daftar tersangka.
Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati dengan inisial AK ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan pada Maret hingga Agustus 2025 Fahrurozi dengan inisial FAH turut dijerat dalam perkara ini.
Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto dengan inisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Subkoordinator di Kementerian Ketenagakerjaan Sekarsari Kartika Putri dengan inisial SKP turut masuk dalam daftar tersangka.
Koordinator di Kementerian Ketenagakerjaan Supriadi dengan inisial SUP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak PT KEM Indonesia Temurila dengan inisial TEM dan Miki Mahfud dengan inisial MM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan inisial IEG menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Selanjutnya pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus yang sama.
Tiga tersangka tambahan tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga dengan inisial SMS.
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap dengan inisial CFH juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dengan inisial HR turut dijerat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







