Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Kembangkan Kasus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Foto: (Sumber: Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc/am.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik anggota Komisi IX DPR (nonaktif), Surya Utama alias Uya Kuya, yang terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi Ungkap Peran Tersangka dan Kronologi Penjarahan

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal pada Sabtu, yang menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Sebagian berperan sebagai provokator, sebagian lagi sebagai pelaku penjarahan, dan sisanya melakukan penyerangan terhadap petugas,” ungkapnya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam penyerbuan rumah tersebut.

Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap para tersangka terbaru dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian ini menyita perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan massa menyerbu rumah Uya Kuya tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat massa merobohkan pagar rumah, masuk ke bagian dalam hingga mencapai lantai dua, dan menjarah sejumlah barang di dalam rumah.

Terdengar suara teriakan massa yang menyebut, "Hancurkan," disertai bunyi benda-benda yang pecah dan rusak di dalam rumah.

Penjarahan Diduga Dipicu Kontroversi Joget Uya Kuya di Gedung DPR

Peristiwa penjarahan ini diduga dipicu oleh kontroversi joget-joget Uya Kuya di Gedung MPR/DPR, yang terjadi bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Aksi joget tersebut dinilai publik tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat dan memicu kemarahan hingga berujung aksi massa.

Menanggapi tudingan tersebut, Uya Kuya memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa aksinya tidak berkaitan dengan isu tunjangan DPR.

“Kami hanya mengikuti irama lagu sebagai bentuk penghargaan kepada musisi yang tampil,” jelasnya.

Selain penetapan 12 tersangka penjarahan, polisi juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas dalam peristiwa yang sama.

Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Penulis :
Aditya Yohan