
Pantau - Motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan rumahnya pada Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang berkaitan dengan Bank BJB.
Selain moge, sejumlah barang lainnya juga turut disita oleh penyidik dalam operasi tersebut.
Meski sudah berstatus sebagai barang sitaan, moge tersebut ternyata masih dalam status pinjam pakai dan sempat berada di rumah Ridwan Kamil selama lima hari pascapenyitaan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setelah lima hari, motor tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang aman.
Lokasi Disimpan Rahasia, Status Masih Sitaan
Tessa menambahkan bahwa lokasi penyimpanan moge tidak akan dibuka ke publik untuk alasan keamanan.
Penyidik KPK sendiri yang bertugas memindahkan barang bukti tersebut ke tempat yang tidak diungkapkan.
Meski belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), KPK menegaskan bahwa status penyitaan atas moge Royal Enfield itu masih tetap berlaku.
Penyitaan ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
- Penulis :
- Peter Parinding