HOME  ⁄  Nasional

BPJPH-BPOM Umumkan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

BPJPH-BPOM Umumkan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal
Foto: BPJPH dan BPOM umumkan sembilan produk pangan olahan mengandung babi, termasuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal.

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan keterangan tersebut pada kemasannya.

Yang mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal, sementara dua sisanya belum bersertifikat halal.

Temuan ini memicu keprihatinan publik dan mendorong penindakan dari dua lembaga tersebut.

Daftar Produk yang Diumumkan

Berikut daftar tujuh produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

Produsen: Sucere Foods Corporation, Philippines

Importir: PT Dinamik Multi Sukses

  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

Produsen: Sucere Foods Corporation, Philippines

Importir: PT Dinamik Multi Sukses

  • ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)

Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

Importir: PT Catur Global Sukses

  • ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)

Produsen dan importir: Sama seperti poin 3

  • ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)

Produsen dan importir: Sama seperti poin 3

  • Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)

Produsen: PT Hakiki Donarta

  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila

Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial

Sedangkan dua produk belum bersertifikat halal yang juga mengandung unsur babi adalah:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk

Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China

Importir: PT Aneka Anugrah Abadi

  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China

Importir: Brother Food Indonesia

Sanksi Penarikan dari Pasaran

BPJPH menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh produk bersertifikat halal dalam bentuk penarikan dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan dari pasar untuk dua produk tanpa sertifikat halal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Penulis :
Balian Godfrey