HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Dorong Pelindungan Buku di Hari Buku Sedunia: Hak Cipta Melekat Sejak Karya Diterbitkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkum Dorong Pelindungan Buku di Hari Buku Sedunia: Hak Cipta Melekat Sejak Karya Diterbitkan
Foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu dalam Technical Meeting Penyampaian Usulan Kegiatan Pendukung Kinerja Program Kekayaan Intelektual (sumber: DJKI Kemenkum RI).

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mengajak masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi buku sebagai karya cipta, bertepatan dengan peringatan Hari Buku Sedunia yang jatuh setiap 23 April.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu, menegaskan bahwa buku merupakan sarana penyebaran ilmu pengetahuan dan cerita, sekaligus bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Razilu, setiap penulis memiliki hak eksklusif atas buku yang mereka hasilkan, dan hak tersebut berlaku secara otomatis.

"Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual," ujar Razilu dalam keterangan tertulisnya.

Hak Cipta Berlaku Otomatis dan Tidak Bergantung pada Pendaftaran

Razilu menjelaskan bahwa pelindungan hak cipta terhadap buku bersifat deklaratif, artinya hak cipta melekat sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat diakses oleh publik.

"Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pelindungan buku sebagai ciptaan tidak bergantung pada pendaftaran. Ketika buku selesai ditulis dan dipublikasikan, hak cipta sudah melekat secara hukum," katanya.

Walaupun tidak wajib, pencatatan hak cipta melalui DJKI tetap disarankan sebagai alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa seperti plagiarisme atau pembajakan.

Pencatatan ini juga dapat memperkuat posisi hukum penulis dalam menghadapi pelanggaran terhadap karyanya.

Razilu juga mengimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi dan menyebarkan buku bajakan dalam bentuk cetak maupun digital.

Pembajakan buku, kata dia, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat merusak semangat serta keberlanjutan ekosistem literasi nasional.

"Jika kita ingin melihat lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus mulai dari menghargai karya mereka secara sah," tegas Razilu.

Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Literasi Nasional

DJKI saat ini sedang menyusun revisi atas Undang-Undang Hak Cipta guna mendukung keberlanjutan ekosistem literasi di Indonesia.

Rancangan revisi tersebut mencakup pelindungan maksimal kepada pemilik hak, penguatan substansi regulasi, serta penegasan batasan dan pengecualian atas pelanggaran hak cipta.

Dengan langkah ini, Kemenkum berharap kesadaran masyarakat terhadap pelindungan karya intelektual, khususnya buku, semakin meningkat.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler