
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait status pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang hingga kini masih dalam sengketa.
Menunggu Keputusan Kemenhut
"Kami masih menunggu jawaban Kemenhut untuk memastikan pengelolaan Bandung Zoo ke depan," ujar Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman.
Menurut Herman, Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan Kemenhut untuk memastikan apakah izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, akan diperpanjang atau dicabut.
"Kalau dicabut, tentu akan ada tim pengelola sementara yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan. Itu kewenangan Kemenhut," jelasnya.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan resmi, mengingat kewenangan penuh terkait pengelolaan satwa berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot hanya sebagai pemilik lahan.
Latar Belakang Sengketa
Herman mengungkapkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah mengirim surat resmi ke Kemenhut untuk mengajukan pencabutan izin Yayasan Margasatwa Tamansari.
Opsi pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025, yang menyepakati bahwa apabila pemanfaatan aset secara damai tidak tercapai, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin.
"Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya," ungkap Herman.
Ia menambahkan bahwa Pemkot perlu melakukan pengamanan aset agar tidak ada pihak yang menempati lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Di sisi lain kami perlu melakukan pengamanan aset. Tidak boleh ada pihak yang berada di sana tanpa alas hak. Namun Kemenhut juga memiliki aturan terkait tata cara pencabutan izin lembaga konservasi. Itu yang perlu disinkronkan," katanya.
Herman menegaskan Pemkot tidak ingin daerah dirugikan akibat konflik internal yayasan, terlebih bila ada aktivitas bisnis yang berjalan tanpa kontribusi terhadap pendapatan daerah dari pemanfaatan lahan.
- Penulis :
- Shila Glorya