billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XII DPR Dorong Realisasi PI 10 Persen untuk Daerah, DPRD Jambi Harap Tuntas 2025

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi XII DPR Dorong Realisasi PI 10 Persen untuk Daerah, DPRD Jambi Harap Tuntas 2025
Foto: Pertemuan Komisi XII DPR RI bersama DPRD Provinsi Jambi. (foto: dok DPR RI)

Pantau - Komisi XII DPR RI menerima audiensi dari DPRD Provinsi Jambi terkait implementasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan sumber daya migas di wilayah mereka. 

Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto, digelar di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (22/4/2025).

Participating Interest (PI) merupakan hak kepemilikan dalam kontrak kerja sama migas yang memungkinkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk terlibat langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas serta memperoleh bagian dari hasil produksi.

“PI 10 persen ini adalah hak daerah. Tapi sayangnya, implementasinya masih lambat dan kurang transparan,” tegas Sugeng.

Ia mencontohkan lambannya proses due diligence oleh operator seperti PetroChina, meski perusahaan itu telah menyatakan kesediaan menawarkan PI. Menurutnya, proses tersebut seharusnya lebih terbuka dan efisien.

Sugeng menambahkan, selain kesiapan administrasi, kesiapan finansial BUMD juga penting. Ia mendorong daerah untuk menyiapkan letter of intent kepada calon investor guna mendukung pengelolaan PI secara optimal.

“Ini bukan semata urusan bisnis, tapi juga kebijakan afirmatif agar daerah mendapat transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan migas,” ujar Legislator Fraksi NasDem itu.

DPRD Jambi mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk PI 10 persen dan melakukan berbagai pertemuan dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PetroChina. 

Mereka berharap, PI bisa terealisasi pada 2025 sebagai sumber tambahan pendapatan daerah untuk mendukung program pembangunan, termasuk sektor kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, operator migas, dan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Kita ingin semua duduk bersama, mencari solusi dan mempercepat realisasi. Yang penting semua dilakukan secara terbuka dan akuntabel,” tegas Sugeng.

Penulis :
Aditya Andreas