Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Tunggu BRPK MK untuk Tetapkan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPU Tunggu BRPK MK untuk Tetapkan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang
Foto: Anggota KPU RI, Iffa Rosita (sumber: doc KPU)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa penetapan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tidak terdapat gugatan dari pasangan calon.

Proses Menunggu BRPK Usai Rekapitulasi

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) terpilih baru dapat dilakukan setelah hasil rekapitulasi diumumkan dan proses BRPK MK selesai, termasuk jika terdapat potensi gugatan dari pihak terkait.

"Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam pilkada masih harus menunggu proses BRPK MK usai penetapan hasil rekapitulasi suara, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke MK," ujar Iffa Rosita saat memantau pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang yang berlangsung di Forbis Hotel, Serang, pada Kamis.

Pada hari yang sama, hasil rekapitulasi suara PSU secara resmi diumumkan kepada publik.

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi tersebut, KPU memberikan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penetapan Calon Terpilih Bergantung pada Sengketa

Batas waktu tiga hari tersebut dihitung sejak ditetapkannya hasil rekapitulasi suara.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada gugatan yang masuk ke MK dan Kabupaten Serang tidak tercantum dalam BRPK, maka KPU Kabupaten Serang dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.

"Kalau misalnya Serang tidak tercantum dalam BRPK, berarti tidak ada sengketa. Setelah BRPK terbit, KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih," kata Iffa Rosita.

KPU juga masih menantikan informasi resmi dari MK mengenai jadwal sidang perkara dan penerbitan BRPK sebagai tahapan lanjutan dari proses pemilihan ulang.

Penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih hanya dapat dilakukan setelah proses hukum yang berlaku dijalankan secara tuntas.

"Supaya sekarang sudah bisa menetapkan. Kalau sudah bisa menetapkan artinya kan sudah sukses pelaksanaan PSU-nya," tutur Iffa.

Ia menyampaikan harapannya agar seluruh proses berjalan lancar, cepat, dan efisien.

Namun, Iffa menekankan bahwa kelancaran tersebut tetap sangat tergantung pada terbitnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Arian Mesa