Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Petani Tembakau di Dompu Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Nyata Kehadiran Negara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ribuan Petani Tembakau di Dompu Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Nyata Kehadiran Negara
Foto: Petani tembakau berfoto bersama pihak pemerintah dalam acara penyerahan secara simbolis kartu peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Dompu (sumber: BPJSTK)

Pantau - Sebanyak 6.000 petani dan buruh tani tembakau di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Langkah ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB yang mengalokasikan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menanggung iuran peserta.

Sebanyak 3.800 orang yang tergolong sebagai buruh tani menerima bantuan iuran dari Pemkab Dompu, sementara 2.200 sisanya didukung oleh Pemprov NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan bahwa petani tembakau merupakan pekerja bukan penerima upah yang rentan mengalami risiko kerja.

"Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan".

JKK dan JKM Lindungi Petani dari Risiko Sosial

Program perlindungan ini mencakup dua skema utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan sejak peserta berangkat menuju tempat kerja hingga kembali pulang, mencakup biaya perawatan medis tanpa batas hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, BPJS-TK akan memberikan santunan sebesar 48 kali upah bulanan.

Beasiswa pendidikan juga disediakan untuk dua anak dari peserta, dengan nilai maksimal Rp174 juta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

"Sedangkan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta".

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai kebijakan strategis pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.

Ia berharap upaya ini dapat mempercepat tercapainya Universal Coverage (UHC) di Dompu dan berkontribusi menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

Penulis :
Arian Mesa