
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti (AWB) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Selain Adiwijaya Bakti, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) sebagai saksi.
Perkembangan Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2020 ketika KPK mengumumkan empat orang tersangka:
- Harun Masiku (pemberi suap)
- Saeful Bahri (pemberi suap)
- Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU RI, penerima suap)
- Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu RI, penerima suap)
- Harun Masiku hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
- Dalam pengembangan kasus, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru:
- Hasto Kristiyanto (Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan)
- Donny Tri Istiqomah (advokat)
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan mendukung kelanjutan proses penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
- Penulis :
- Gian Barani