
Pantau - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku kurang memahami dinamika politik selama menjabat menteri saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem menyatakan dirinya terlalu fokus pada profesionalisme dan percepatan transformasi sehingga kurang membangun hubungan politik dengan berbagai pihak selama memimpin Kemendikbudristek.
Nadiem Akui Kurang Merangkul Berbagai Pihak
Dalam nota pembelaannya, Nadiem mengakui sering menolak menghadiri acara yang tidak berkaitan langsung dengan program kerjanya sehingga membuat sejumlah pihak merasa tersinggung.
Ia mengungkapkan, "Saya juga kurang sowan ke berbagai tokoh karena saya tidak memahami seluk-beluk peta politik. Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri."
Nadiem mengatakan dirinya lupa bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik yang menuntut kemampuan membangun hubungan dengan berbagai institusi dan organisasi.
Dalam berbagai pertemuan, Nadiem juga mengaku kerap memotong basa-basi dan langsung masuk ke pokok pembahasan demi efisiensi waktu.
Menurutnya, kebiasaan tersebut sering dipersepsikan sebagai sikap yang kurang santun ketika berada di lingkungan pemerintahan.
Ia juga mengaku sering bersikap "Pelit waktu" terhadap media karena lebih memilih fokus pada pekerjaan dibandingkan membangun citra atau eksposur publik.
Nadiem mengungkapkan, "Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat, saya kurang merangkul pihak-pihak lama dalam upaya perubahan tersebut."
Pleidoi Disampaikan dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Menutup pleidoinya, Nadiem berpesan kepada generasi muda yang ingin mengabdi kepada negara agar mampu menyeimbangkan profesionalisme dan tata krama politik.
Ia mengungkapkan, “Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar.”
- Penulis :
- Arian Mesa





