
Pantau - Pelanggaran tertib tempat usaha dan usaha tertentu kembali menjadi pelanggaran terbanyak dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Rabu (30/4/2025).
Pelanggaran Usaha Mendominasi
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran tipiring masih berasal dari pelanggaran tertib tempat usaha dan usaha tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dari total 39 pelanggar yang disidangkan hari ini, sebanyak 34 di antaranya melanggar ketentuan tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
Selain itu, tercatat satu pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, dua pelanggar tertib peran serta masyarakat, satu pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, serta satu pelanggar tertib tempat hiburan dan keramaian.
Dominasi pelanggaran pada kategori ini juga terjadi pada April 2024, di mana dari 20 pelanggar yang disidangkan, delapan di antaranya melanggar ketertiban tempat usaha dan usaha tertentu—jumlah terbanyak dibanding pelanggaran lainnya saat itu.
Sukarlan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin tempat usaha dan izin keramaian.
"Sidang yustisi terhadap para pelanggar perda ini diharapkan beri efek jera. Jadi, warga lebih sadar, aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah".
Proses Sidang dan Putusan Hakim
Sidang tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arief Hakim Nugraha.
"Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung".
Warga yang terbukti bersalah dikenakan denda yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
"Total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah kurang lebih Rp32,9 juta. Itu akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta".
- Penulis :
- Arian Mesa