Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PKS: Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana Jadi Koreksi Konstitusional dan Penegas Demokrasi Digital

Oleh Gian Barani
SHARE   :

PKS: Putusan MK soal Kritik Tak Bisa Dipidana Jadi Koreksi Konstitusional dan Penegas Demokrasi Digital
Foto: PKS sambut baik putusan MK soal kritik digital, sebut sebagai tonggak penting demokrasi dan perlindungan kebebasan berekspresi(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.).

Pantau - Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memperkuat kebebasan berpendapat di ruang digital, menyebutnya sebagai tonggak penting bagi demokrasi Indonesia.

Kritik Bukan Ancaman, tapi Vitamin Demokrasi

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

Kholid menyebut keputusan ini sebagai bentuk koreksi konstitusional yang arif, serta langkah penting dalam memperkuat demokrasi digital di era keterbukaan informasi.

Ia mengibaratkan kritik sebagai vitamin—meskipun pahit, justru menyehatkan sistem demokrasi.

Menurutnya, negara yang kuat dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam menerima serta merespons kritik publik secara terbuka.

Dalam putusannya, MK memperjelas bahwa frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan digital.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup institusi negara, jabatan, atau profesi.

Artinya, kritik terhadap lembaga pemerintahan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencemaran nama baik yang bisa dipidana.

Kholid mengingatkan bahwa hukum seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat.

Jika kritik terus dipidanakan, katanya, maka yang tumbuh bukan kemajuan demokrasi, melainkan rasa takut dan saling curiga antarsesama warga bangsa.

Ia mendorong penguatan literasi digital agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi atau melampiaskan emosi tanpa dasar.

Menurutnya, pendapat harus disampaikan secara faktual, etis, dan konstruktif agar ruang publik tetap sehat dan produktif.

Putusan MK ini, lanjut Kholid, harus menjadi pemicu tumbuhnya ruang diskusi yang terbuka dan aman bagi warga negara.

Demokrasi digital yang sehat tidak cukup hanya dengan regulasi yang adil, tetapi juga membutuhkan warga yang melek informasi dan kritis secara bertanggung jawab.

Ia menyerukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

Terakhir, Kholid mendesak agar Undang-Undang ITE segera disesuaikan dengan putusan MK, demi memastikan bahwa warga tetap punya harapan untuk menyampaikan kritik secara jujur dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler