Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Narapidana Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan dari Lapas Porong Setelah 11 Tahun Dipenjara

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Narapidana Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan dari Lapas Porong Setelah 11 Tahun Dipenjara
Foto: (Sumber: Terpidana seumur hidup perkara narkotika warga negara Belanda Ali Tokman (kiri) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya didampingi Kalapas Sohibur Rachman (tengah) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu sore (7/12/2025). ANTARA/Hanif Nashrullah)

Pantau - Seorang narapidana berkewarganegaraan Belanda, Ali Tokman bin Muharram, yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, resmi dipulangkan ke negaranya pada Minggu, 7 Desember 2025.

Kalapas Kelas 1 Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari practical arrangement atau pengaturan praktis antara Pemerintah Indonesia dan Belanda.

"Kami menjalankan perintah dari atasan, menindaklanjuti practical arrangement atau pengaturan praktis yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Belanda," ungkapnya saat ditemui wartawan di Porong.

Ditangkap karena Membawa 6 Kilogram Narkotika

Ali Tokman yang merupakan pengusaha kafe asal Kota Den Haag, tiba di Surabaya sekitar 11 tahun lalu untuk berlibur dan menghindari musim dingin di Belanda.

Namun, ia ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda karena kedapatan membawa narkotika seberat 6 kilogram di dalam salah satu tasnya.

Dalam pengakuannya, Ali menyebut bahwa tas tersebut merupakan titipan dari seseorang asal Belgia yang baru saja dikenalnya.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pria yang kini berusia 65 tahun dan telah memiliki enam cucu.

"Di Lapas Porong telah menjalani hukuman selama 11 tahun," tambah Sohibur Rachman.

Berdasarkan Kesepakatan Pemerintah Indonesia-Belanda

Pemulangan Ali Tokman dilakukan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani pada 2 Desember 2025 oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Luar Negeri Belanda, David Martijn van Weel.

Kesepakatan tersebut mencakup pemulangan dua warga negara Belanda, yaitu Ali Tokman, terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba, dan Siegfried Mets, terpidana mati yang telah 17 tahun mendekam di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta.

"Informasi yang sementara kami terima, keduanya akan disatukan di satu titik, yaitu di Lapas Kelas 1 Cipinang. Selanjutnya dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan ke Kedutaan Besar untuk selanjutnya diserahterimakan," jelas Sohibur.

Ali Tokman diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Juanda pada Minggu petang dengan pengawalan aparat kepolisian berpakaian preman.

Ia akan bermalam di Lapas Cipinang bersama Siegfried Mets sebelum dipulangkan ke Belanda pada Senin malam, 8 Desember 2025.

Penulis :
Gerry Eka