Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Tunggu Proses Hukum di Polda DIY

Oleh Gian Barani
SHARE   :

PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Tunggu Proses Hukum di Polda DIY
Foto: Lelang sertifikat tanah Mbah Tupon resmi dihentikan, PNM akui ada kejanggalan dokumen(Sumber: ANTARA/Hery Sidik)

Pantau - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menghentikan proses lelang atas sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa dalam kasus Mbah Tupon, menyusul temuan kejanggalan dalam dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris PNM Dodot Patria Ary saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, DIY.

Dodot menegaskan bahwa secara legal, tanah yang tengah bersengketa tidak dapat dilelang atau diperjualbelikan, apalagi oleh lembaga pemerintah yang berkewenangan.

Saat ini, status sertifikat tersebut sedang dalam penyidikan di Polda DIY dan segala keputusan terkait hak kepemilikan akan bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berlangsung.

Debitur Agunkan Sertifikat Tanpa Izin, PNM Tegaskan Kewajiban Pembayaran Tetap Berlaku

Nama Muhammad Ahmadi disebut sebagai pihak yang mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 miliar dengan menjadikan sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon sebagai agunan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

Kredit tersebut kini dikategorikan sebagai kredit macet karena tidak ada pembayaran lebih dari satu tahun, meskipun PNM telah mengirimkan surat peringatan sesuai prosedur.

PNM menegaskan bahwa Muhammad Ahmadi tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian kepada anak perusahaan PNM yang menjadi penyalur dana.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan, di mana sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama Mbah Tupon tiba-tiba berpindah kepemilikan dan digunakan untuk kepentingan kredit.

Keluarga Mbah Tupon kini menanti pengembalian hak atas tanah tersebut dan masih menunggu penyelesaian hukum dari kepolisian.

Penulis :
Gian Barani