
Pantau - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita 25 unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu dalam pengungkapan sindikat pemalsuan skala nasional.
Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan kepolisian di berbagai daerah, termasuk Polda Riau, Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat, mengingat luasnya sebaran dokumen palsu tersebut.
Tersangka utama berinisial JS (36) mengaku telah menyebarkan 600 hingga 700 dokumen kendaraan bermotor palsu ke berbagai wilayah di Indonesia.
Polda Sumut bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas serta Korlantas Polri untuk melacak kendaraan yang menggunakan dokumen ilegal tersebut.
Modus Operandi dan Penangkapan
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait sindikat penjual dokumen kendaraan palsu yang beroperasi secara daring.
JS ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Medan, dengan profesi sebagai pencetak dan penerbit dokumen palsu, seperti BPKB, STNK, dan surat kendaraan lainnya.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun, dengan harga jual STNK palsu berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp4 juta tergantung jenis kendaraan.
Kendaraan ilegal tersebut dipasarkan melalui akun media sosial yang dikelola langsung oleh tersangka.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen palsu dan peralatan cetak yang digunakan dalam proses produksi ilegal.
Pengembangan Kasus dan Jerat Hukum
Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap 10 tersangka tambahan yang berperan sebagai agen, perakit, pembeli, dan pemesan kendaraan dengan dokumen palsu.
Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Bea Cukai terkait kemungkinan masuknya mesin dan suku cadang kendaraan ilegal dari luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
- Penulis :
- Gian Barani