
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa seluruh ekspor kayu Indonesia ke pasar internasional telah melalui proses legal dan terverifikasi sesuai prinsip tata kelola hutan yang berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, dalam taklimat media yang digelar di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Proses Verifikasi Ketat melalui SVLK
Pemerintah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diekspor berasal dari kawasan yang memiliki izin resmi.
"Itu menunjukkan kita komitmen betul, bahwa hasil hutan yang telah diekspor itu sudah melalui proses itu. Dengan SVLK, kayu Indonesia bukan hanya legal tapi juga berasal dari pengelolaan yang bertanggung jawab dan berkeadilan sosial," ungkapnya.
Selain SVLK, Kemenhut juga memiliki Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA) yang berfungsi untuk mengawasi pengelolaan hutan secara menyeluruh.
Dalam menjaga kredibilitas SVLK, penilaian dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian, yang diawasi oleh konsorsium organisasi non-pemerintah independen.
"Jadi jangan khawatir juga bahwa kita melegalkan yang ilegal. Tidak. Insya Allah kita akan menjaga itu, kita memastikan bahwa kredibilitas kita dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah perusahaan tapi negara yang dipertaruhkan," ia menegaskan.
Respons terhadap Tuduhan Deforestasi
Pernyataan Erwan juga merupakan respons terhadap laporan dari organisasi nirlaba yang menyebutkan bahwa produk kayu Indonesia di pasar Eropa berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi.
Menurutnya, dalam konteks hukum Indonesia, deforestasi diartikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan.
Erwan menjelaskan bahwa pembukaan kawasan hutan tidak otomatis dianggap sebagai deforestasi atau tindakan ilegal.
Pemerintah membedakan antara deforestasi ilegal yang dilakukan tanpa izin dengan pembukaan lahan yang melalui proses perizinan resmi.
Contoh pembukaan lahan yang legal antara lain untuk pembangunan hutan tanaman industri, fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan demi kepentingan nasional.
Pemanfaatan kayu yang diatur secara legal bertujuan agar kayu menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan dimanfaatkan secara lestari serta memberikan manfaat optimal.
- Penulis :
- Leon Weldrick










