
Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada akhir Maret 2026.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan hal ini usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025.
7 Wilayah Disiapkan untuk Pembangunan PSEL
Rosan berharap proyek PSEL dapat dimulai secara serentak di tujuh wilayah yang saat ini dinilai sudah siap membangun.
"Tujuh wilayah yang kita targetkan adalah Bali, DIY dan sekitarnya, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Medan Raya, dan Kota Semarang," ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan groundbreaking sangat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
"Kembali lagi tergantung dari kesiapan daerah masing-masing juga. Tapi pada intinya kita asumsi kalau semua di daerahnya beres, proses yang kita jalankan maka kita pada Maret sudah bisa groundbreaking", ujarnya.
Perpres Tetapkan Syarat Daerah yang Layak
Penyelenggaraan fasilitas PSEL mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres tersebut menyatakan bahwa fasilitas PSEL hanya dibangun di daerah yang memenuhi sejumlah kriteria.
Kriteria itu antara lain adalah volume sampah minimal 1.000 ton per hari yang dapat disuplai secara konsisten oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan APBD untuk pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan dan pengangkutan sampah ke lokasi PSEL.
Ketersediaan lahan dan komitmen daerah dalam menyusun peraturan retribusi pelayanan kebersihan juga menjadi prasyarat penting.
Danantara Akan Seleksi BUPP dan Lakukan Penilaian Kelayakan Proyek
Danantara, melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan/atau anak usaha BUMN, akan berperan dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.
Tugas mereka meliputi pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL, pelaksanaan investasi, dan penilaian kelayakan proyek.
Penilaian ini akan mempertimbangkan aspek komersial, finansial, dan manajemen risiko.
- Penulis :
- Leon Weldrick









