
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Ancaman Hukuman Tidak Memenuhi Syarat Penahanan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengungkapkan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.
Ancaman pidana dari Pasal 310 KUHP adalah maksimal sembilan bulan penjara, sementara Pasal 311 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Rizki menyebut bahwa menurut KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dalam perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan", ujarnya.
Karena itu, penyidik dari Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana.
Kronologi Pemeriksaan dan Hasil Tes DNA
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Jumat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dan Lisa mendapatkan 44 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan penahanan maupun kewajiban lapor.
"Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan", kata Bertua.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025, di mana ia membagikan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.
Ia juga mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang diduganya adalah Ridwan Kamil, dan beberapa kali mencoba menghubungi pria tersebut.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Sebagai bagian dari penyidikan, dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti memaparkan hasil analisis tes DNA tersebut.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil", ujar Sumy.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil.
- Penulis :
- Leon Weldrick









