Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Ubah Algoritma Usai Langgar Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Meutya Hafid Tegaskan Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Ubah Algoritma Usai Langgar Aturan
Foto: Menkomdigi Meutya Hafid menjadi pembicara dalam Rapat Pimpinan Polri 2026 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu 11/2/2026 (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk dan patuh pada hukum nasional.

Menurut Meutya, platform digital juga harus memastikan bahwa algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menekankan bahwa Indonesia bukan hanya pasar, tetapi merupakan wilayah yurisdiksi hukum yang harus dihormati.

"Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil trafik dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia," ungkapnya.

Penutupan Fitur Grok di Platform X karena Konten Pornografi

Pemerintah Indonesia telah menutup akses terhadap fitur Grok di platform X karena mengandung konten pornografi yang melanggar aturan.

Langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap fitur tersebut.

Setelah penutupan dilakukan, perwakilan regional dan global dari platform X datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk Indonesia.

"Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia," ia mengungkapkan.

Penurunan Konten Judi dan Agenda Keamanan Digital

Meutya menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober, pemerintah telah berhasil menurunkan sekitar 3 juta konten terkait judi daring.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online juga turun drastis, dari sebelumnya Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

Ia menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut," jelas Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa agenda digital nasional menuju 2026 akan berfokus pada tiga pilar utama, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan kepolisian untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa