
Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan negara akan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kepastian ini disampaikan Mentrans dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum dan administratif.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pencabutan Surat Keputusan (SK) pembatalan SHM yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada tahun 2019.
“Kami dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang telah dikeluarkan pada tahun 2019,” ungkapnya.
Kronologi dan Dasar Hukum Pembatalan SHM
Permasalahan ini bermula dari pembatalan SHM milik para transmigran di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Sebanyak 438 kepala keluarga transmigran terdampak dalam kasus ini, yang sebelumnya ditempatkan melalui program transmigrasi umum.
Pembatalan SHM tahun 2019 didasarkan pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016.
Namun, setelah ditelaah, dasar hukum tersebut dinilai tidak tepat.
“Setelah ditelaah, ternyata dasar hukum yang dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Kalimantan Selatan tahun 2019 tersebut, yakni Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11, itu dirasakan tidak tepat,” ia mengungkapkan.
Sejak kasus ini mencuat, Kementerian Transmigrasi langsung melakukan koordinasi internal dan investigasi ke lapangan.
Tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN juga dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk mediasi dan pengawasan pelaksanaan keputusan.
SHM Dihidupkan Kembali, Sertifikat Hak Pakai Dicabut
Selain mengembalikan SHM, pemerintah juga akan membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang telah diberikan kepada perusahaan karena terjadi tumpang tindih lahan.
Mentrans menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan hak rakyat tidak dirampas dan lahan dikembalikan kepada yang berhak.
Ia menyebut bahwa persoalan pertanahan menjadi prioritas pemerintah karena bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Kami juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan respon yang cukup positif. Dan keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat itu akan menjadi bola salju yang cukup baik, cukup positif, agar persoalan-persoalan lahan ini bisa dituntaskan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” jelas Nusron.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan warga transmigran dari Desa Rawa Indah viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, warga memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar SHM mereka dikembalikan.
- Penulis :
- Arian Mesa







