Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

35 Daerah Lepas dari Status Darurat Sampah, KLH Dorong Solusi Mandiri dan Modern

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

35 Daerah Lepas dari Status Darurat Sampah, KLH Dorong Solusi Mandiri dan Modern
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Pemimpin Redaksi LKBN ANTARA Virgandhi Prayudantoro usai siniar bersama ANTARA di Jakarta, Rabu 11/2/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sebanyak 35 kabupaten/kota di Indonesia sudah tidak lagi berstatus darurat sampah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam siniar bersama ANTARA di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.

Pada awal tahun 2025, sebagian besar wilayah di Indonesia dikategorikan dalam kondisi darurat sampah.

Penentuan status ini berdasarkan sistem skor, di mana daerah dengan nilai di atas 60 poin dinilai memiliki pemahaman dan tata kelola sampah yang baik, sementara nilai di bawah 60 menunjukkan status darurat.

"Waktu awal 2025 hampir sebagian besar itu dalam kondisi darurat sampah. Hari ini ada 35 kabupaten/kota yang lepas dari posisi darurat sampah," ungkapnya.

Tantangan Masih Dihadapi 400 Daerah

Meski ada kemajuan, Hanif mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 400 kabupaten/kota yang berada dalam status darurat sampah.

Beberapa wilayah yang masih menghadapi tantangan serius antara lain Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bali.

Tangsel, misalnya, mengalami penumpukan sampah di sejumlah titik akibat permasalahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Kondisi Tangsel dianggap unik karena letaknya di wilayah megapolitan dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan karakter masyarakat yang beragam.

Solusi Mandiri dan Teknologi Ramah Lingkungan Didorong

Sebagai solusi, KLH mendorong pengelolaan sampah secara mandiri oleh kawasan, terutama kawasan bisnis, agar tidak sepenuhnya bergantung pada TPA.

"Kami mendorong penggunaan biopori dan tempat-tempat modern, komposter itu kita dorong," ia mengungkapkan.

Selain itu, KLH bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

Pemerintah juga mendesak penutupan TPA yang masih menggunakan metode open dumping, yakni menumpuk sampah tanpa proses pengolahan.

"Jadi untuk mengubah kebiasaan diperlukan endurance dari kita. Tidak boleh lelah dan tidak boleh bosan. Ini langkah yang kita lakukan di Tangsel," ungkap Hanif.

Hanif menegaskan bahwa perubahan perilaku masyarakat dan sistem pengelolaan sampah membutuhkan konsistensi, ketekunan, serta kerja sama dari semua pihak.

Penulis :
Arian Mesa