
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel ini, termasuk opsi Work From Home (WFH), sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," ungkapnya di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa meskipun WFA diberlakukan, pelayanan publik di Jakarta harus tetap berjalan secara optimal, terutama saat meningkatnya aktivitas masyarakat akibat arus mudik dan balik Lebaran.
"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," ia mengungkapkan.
Skema WFA Nasional untuk Idulfitri
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan jadwal pelaksanaan WFA dalam rangka mengatur mobilitas masyarakat selama libur Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 untuk arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk arus balik.
"Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja," ujar Airlangga.
Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta, dengan penegasan bahwa WFA bukanlah hari libur, melainkan bentuk pengaturan kerja fleksibel.
Hak Pekerja Tetap Terjamin
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa perusahaan tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja yang melaksanakan WFA.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegasnya.
Yassierli juga memastikan bahwa upah pekerja tetap dibayarkan penuh selama masa pelaksanaan WFA.
Upah diberikan sesuai dengan nominal yang biasa diterima saat bekerja dari kantor atau berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








