
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan.
Gugatan Ditolak Karena Prosedur Penyidikan Dianggap Sah
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa seluruh materi gugatan yang diajukan oleh Richard Lee telah ditolak.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Rabu.
Hakim menilai bahwa penyidik telah memenuhi prosedur awal dengan benar, yakni mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari sejak diterbitkan.
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," ujarnya.
Selain itu, pokok gugatan dinilai menyangkut aspek formil yang bukan menjadi ranah kewenangan lembaga praperadilan.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee juga dinyatakan tidak melampaui tenggat waktu yang sah secara hukum.
"Artinya sesuai dengan waktu 'deadline', sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tambah Budi Hermanto.
Putusan hakim juga memperkuat bahwa penolakan gugatan didukung oleh alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Bukti yang diajukan mencakup 18 orang saksi, 3 ahli, serta bukti relevan lainnya.
Alat Bukti Dianggap Kuat, Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Hukum
Dalam sidang praperadilan, majelis hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan penyidik cukup kuat.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Putusan resmi dari majelis hakim menyatakan:
Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Dengan demikian, DRL tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan yang dilakukan pada 15 Desember 2025.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan.
Laporan terhadap Richard Lee teregister dalam LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ia diduga melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







