
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ulang akan segera diatur ulang oleh penyidik.
"Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS," ungkapnya.
Indra Iskandar disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada KPK.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan," jelas Budi.
Penyidikan Dimulai Sejak Februari, Indra Jadi Tersangka Maret
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus korupsi ini pada 23 Februari 2024.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan.
Hal ini karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meski belum ditahan, proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlanjut.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keterangan lanjutan mengenai jadwal pemeriksaan ulang Indra Iskandar akan diumumkan setelah koordinasi internal rampung.
- Penulis :
- Leon Weldrick










