
Pantau - Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana, dalam acara yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut MoU ini sebagai kelanjutan penting setelah perjanjian sebelumnya berakhir pada 2024, dengan menekankan bahwa baik media maupun jurnalis kini semakin rentan terhadap kekerasan, termasuk doxing dan perusakan alat kerja akibat perkembangan teknologi digital dan media sosial.
Ninik juga mendorong agar perlindungan diperluas ke alat kerja digital seperti situs web dan aplikasi pesan, serta memberi perhatian khusus pada jurnalis kampus yang belum terlindungi maksimal.
Ia menyerukan pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik MoU tersebut dan berharap tindak lanjut teknis segera dibahas untuk memastikan perlindungan yang konkret dan menyeluruh bagi pekerja pers.
- Penulis :
- Gian Barani