Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Dorong Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak melalui Ditres PPA-PPO

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri PPPA Dorong Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak melalui Ditres PPA-PPO
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menerima piagam penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Peluncuran Ditres-Satres PPA-PPO 11 Polda dan 22 Polres di Jakarta. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap keberadaan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dapat mewujudkan layanan terpadu untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Arifah Fauzi menyampaikan keberadaan Ditres PPA-PPO diharapkan mampu menjalankan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Layanan terpadu ini dirancang untuk mempermudah korban kekerasan dalam menyelesaikan persoalan serta memperoleh pendampingan yang menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran 11 Direktorat Reserse PPA-PPO tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse PPA-PPO tingkat Polres.

Pembentukan Ditres dan Satres PPA-PPO merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menteri PPPA mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Keberadaan Ditres PPA-PPO dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak secara sistemik dan terintegrasi.

Direktorat Reserse PPA-PPO diharapkan memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berpihak pada korban.

Kementerian PPPA juga mengapresiasi penguatan peran kepemimpinan polisi wanita di unit perlindungan perempuan dan anak.

Polwan diberikan kepercayaan setara untuk memimpin sebagai Direktur dan Kepala Satuan Reserse PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres.

Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf