
Pantau - Polda Metro Jaya memfasilitasi proses mediasi antara terlapor dan pelapor sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Perumahan Villa Mutiara Mas II, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Seorang anak korban R (11) pergi ke warung milik terduga pelaku berinisial U untuk jajan. Menurut U, anak korban diduga mencuri uang", kata Budi Hermanto.
U kemudian menjewer, memukul, dan menampar korban, lalu menyeretnya ke pos keamanan lingkungan.
Korban Luka dan Berdarah, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Sesampainya di pos keamanan, U kembali menampar korban hingga hidungnya berdarah, aksi yang disaksikan oleh petugas keamanan dan ketua RT setempat.
Ibu korban yang dipanggil ke lokasi mendapati anaknya dalam kondisi luka dan berdarah, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 20 Maret 2025.
Penyelidikan berlangsung hingga akhirnya, pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, perkembangan terbaru terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, ketika istri pemilik warung mengunggah video klarifikasi di akun Instagram @bekasi.terkini.
Dalam video tersebut, ia memaparkan kronologi dari sudut pandang keluarganya.
"Tiga kali selama seminggu itu. Yang parahnya itu, dimalingnya itu sampai kaleng-kalengnya dibawa dikuras semua. Kedua, ketiga itu berhasil sih, yang keempat tuh baru ketahuan", ujarnya dalam video.
Ia menyebut warung mereka sudah beberapa kali dibobol maling, dan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp1,3 juta.
Ia juga menyatakan bahwa keluarga anak yang diduga mencuri tidak menerima perlakuan U dan menuntut ganti rugi kepada keluarganya.
Tuntutan dari pihak korban mencakup biaya pemulihan mental, pengobatan jangka panjang, serta pemulihan nama baik, dengan total kompensasi yang diminta sebesar Rp50 juta.
Dalam video itu, wanita tersebut juga menyebut nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memintanya untuk memberi bantuan hukum atas kasus yang tengah dihadapi keluarganya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







