Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dipidana Langsung: Perlindungan Hukum Pers Diperkuat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Dipidana Langsung: Perlindungan Hukum Pers Diperkuat
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/am..)

Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menuai beragam respons karena dinilai sebagai terobosan penting dalam menjamin kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Putusan ini secara tegas menutup celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami oleh jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana

MK memperjelas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dikenakan jika beberapa tahapan telah ditempuh terlebih dahulu.

Tahapan tersebut mencakup:

  • Pelaksanaan hak jawab,
  • Pelaksanaan hak koreksi,
  • Penyelesaian melalui Dewan Pers yang tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan demikian, jalur hukum tidak boleh langsung ditempuh sebelum mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dijalankan terlebih dahulu.

Putusan ini menjadi afirmasi bahwa wartawan berhak bekerja tanpa ancaman diproses hukum secara prematur atau dikriminalisasi.

Prinsip Negara Hukum dan Kebebasan Pers

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, yang merupakan jaminan dari negara dan masyarakat.

Jaminan ini memungkinkan wartawan menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan ini tidak sekadar norma teknis, tetapi mencerminkan prinsip dasar negara hukum seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa "Indonesia adalah negara hukum".

Dalam kerangka tersebut, hukum bukan hanya alat penertiban, melainkan juga alat perlindungan terhadap warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Konsep ini sejalan dengan teori perlindungan hukum yang menekankan pentingnya rasa aman, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak.

Sengketa Pers Harus Ditempuh secara Proporsional

Pers memegang fungsi strategis dalam demokrasi sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan wadah ekspresi publik.

Dalam teori demokrasi modern, pers bahkan disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Tanpa pers yang bebas, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.

Namun, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas.

Wartawan tetap memiliki kewajiban etis, seperti menjaga akurasi, menghindari fitnah, dan menghormati hak privasi dan reputasi pihak lain.

Selama ini, banyak sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Wartawan bisa dilaporkan, dipanggil polisi, bahkan ditahan, sebelum adanya klarifikasi atau mediasi oleh lembaga yang berwenang.

Praktik tersebut dikenal sebagai “kriminalisasi pers”, di mana karya jurnalistik diperlakukan seperti tindak kejahatan umum tanpa mempertimbangkan konteks profesinya.

Dalam kasus pers, pendekatan restoratif lebih relevan, karena tujuan utamanya adalah pelurusan informasi dan pencapaian keadilan secara proporsional—bukan pemidanaan terhadap wartawan.

Penulis :
Aditya Yohan