
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sedang disiapkan pemerintah tak hanya bertugas menangani gelombang PHK, tapi juga diharapkan aktif menciptakan lapangan kerja baru. Satgas ini berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian dan Kemensetneg, dengan regulasi yang tengah dirancang.
Kemenaker telah mengambil langkah preventif seperti peta risiko PHK berdasarkan sektor industri, hingga membentuk sistem peringatan dini bersama dinas ketenagakerjaan daerah. Selain itu, disiapkan sinkronisasi data ketenagakerjaan bulanan lintas kementerian dan lembaga bersama Kemenkeu, BPS, dan Bank Indonesia.
Solusi Pasca-PHK: JKP, Pelatihan, dan Kewirausahaan
Untuk pekerja terdampak, pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta, serta akses layanan karier.
Balai latihan kerja Kemenaker dibuka untuk peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling), sementara lowongan kerja difasilitasi melalui media daring, luring, dan job fair. Pemerintah juga menyiapkan program kewirausahaan sebagai alternatif solusi.
Berdasarkan data nasional, sebanyak 24.036 pekerja telah terkena PHK, dengan tiga provinsi tertinggi: Jawa Tengah (10.692 orang), Jakarta (4.649), dan Riau (3.546). Sektor terbanyak berasal dari industri pengolahan, perdagangan, dan jasa lainnya. Penyebab PHK beragam, mulai dari kerugian perusahaan, relokasi, efisiensi, hingga kepailitan.
- Penulis :
- Gian Barani