
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa sopir truk pengangkut sampah yang meninggal saat antre membuang muatan di TPST Bantar Gebang mengalami penyakit jantung.
"Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung," ucap Pramono di Jakarta Utara, Senin (8/12/2025).
Pramono menyampaikan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah diminta untuk memberikan santunan dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum.
"Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor," kata Pramono.
Jam Kerja Sesuai Aturan, Tapi Cuaca dan Lalu Lintas Bisa Jadi Kendala
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W yang meninggal pada Jumat (5/12) telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
"Jam kerja jika mengacu pada perjanjian kerja adalah harus mencapai minimal 40 jam per minggu," kata Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Dedy Setiono, Senin.
Ia merujuk pada ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia yang menetapkan waktu kerja maksimal 40 jam per minggu, baik dengan skema 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Namun, Dedy menambahkan bahwa terdapat faktor eksternal yang bisa menyebabkan jam kerja menjadi tidak ideal.
"Faktor-faktor seperti cuaca, alam, dan lalu lintas memang bisa memengaruhi jam kerja sopir," ungkapnya.
Bantuan Pemakaman dan Rencana Fasilitas Istirahat di Bantar Gebang
Dedy mengungkapkan bahwa pihak Sudin LH Jakarta Selatan langsung mengambil langkah cepat begitu menerima kabar duka.
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," ujarnya.
Bantuan juga diberikan melalui penggalangan dana dari internal Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
"Melalui penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," lanjut Dedy.
Sudin LH Jakarta Selatan juga mengupayakan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk asuransi kematian dan beasiswa bagi anak almarhum yang saat ini masih dalam proses.
Sebagai bentuk evaluasi, Dedy menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait usulan penyediaan tempat istirahat yang layak di TPST Bantar Gebang.
"Kami setuju dengan saran tersebut," kata Dedy.
- Penulis :
- Shila Glorya








