
Pantau - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membantu proses pemakaman sopir truk berinisial W yang meninggal akibat kelelahan setelah terlalu lama mengantre membongkar muatan di TPST Bantar Gebang pada Jumat (5/12).
Bantuan Pemakaman dan Dukungan untuk Keluarga
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman", ungkap Kepala Sudin LH Jakarta Selatan Dedy Setiono.
Seluruh unsur Sudin LH Jaksel melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang dan keluarganya, termasuk pengurusan pencairan BPJS Ketenagakerjaan berupa asuransi kematian serta beasiswa untuk anak almarhum yang saat ini sedang diproses.
"Melalui penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga", ujarnya.
Jam Kerja dan Rencana Evaluasi Fasilitas
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk W sudah sesuai aturan ketenagakerjaan, yaitu maksimal 40 jam per minggu dengan dua skema, yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.
Faktor eksternal seperti cuaca, alam, dan kondisi lalu lintas dapat membuat jam kerja di lapangan menjadi lebih panjang meski secara administratif tetap sesuai regulasi.
Ke depannya, Sudin LH Jaksel akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengenai usulan pembangunan tempat istirahat layak di TPST Bantar Gebang bagi petugas yang membutuhkannya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







