Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

21 Tahun Mandek, RUU PPRT Harus Segera Disahkan DPR

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

21 Tahun Mandek, RUU PPRT Harus Segera Disahkan DPR
Foto: Anggota Komisi X sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad. (Dok. DPR RI)

Pantau - Bayangkan bekerja puluhan jam sehari, tanpa upah layak, tanpa perlindungan hukum, bahkan tanpa hak untuk sekadar beristirahat.

Itulah kenyataan pahit yang masih dialami banyak pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama 21 tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) terombang-ambing tanpa kejelasan. 

Di tengah kenyataan ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, angkat suara—menuntut negara hadir, sebelum lebih banyak korban berjatuhan.

“Kami berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan RUU PPRT karena pembahasannya sudah berlangsung lama. Di sisi lain, banyak fakta yang menunjukkan para pekerja rumah tangga masih sangat minim perlindungan dan rentan menjadi korban kekerasan,” ujar Habib di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pekerja rumah tangga kerap menghadapi ketimpangan relasi dengan pemberi kerja. Mereka bekerja tanpa kepastian hak, tanpa perlindungan hukum yang kuat, bahkan tanpa akses yang layak untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

“RUU PPRT harus memprioritaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi lemah dan kurang terlindungi. RUU ini penting untuk menghapus ketimpangan antara pekerja dan pemberi kerja,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Legislator asal Jawa Barat itu juga menegaskan pentingnya pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti jaminan kecelakaan kerja, upah saat sakit, kebebasan beribadah, pekerjaan yang layak, dan perlindungan sosial lainnya.

“Negara tidak boleh abai. Hak-hak pekerja rumah tangga harus diakui dan dilindungi sebagaimana warga negara lainnya. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak hidup layak dan bermartabat,” tegas Habib.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat 25 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga selama 2019–2023. Sedangkan Jala PRT mencatat 2.641 kasus sepanjang 2018–2023. Jumlah itu disebut Habib hanya puncak dari gunung es.

“Apa yang tampak hanya sebagian kecil dari kenyataan. Masih banyak kasus serupa yang belum dilaporkan karena keterbatasan akses dan ketakutan korban,” ungkapnya.

Salah satu kasus memilukan datang dari NTT. Seorang pekerja rumah tangga di Jawa Barat mengalami penyekapan dan tidak diberi makan. Menurut Habib, tragedi seperti ini tidak boleh terulang.

“Pekerja rumah tangga juga berhak hidup aman, tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino