Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perpres 46/2025: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan TKDN Minimal 25 Persen

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Perpres 46/2025: Pemerintah Wajibkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dengan TKDN Minimal 25 Persen
Foto: Pemerintah terbitkan aturan baru TKDN minimal 25 persen, pertegas perlindungan bagi industri dalam negeri(Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai langkah afirmatif untuk melindungi dan memperkuat industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa aturan ini membuktikan sikap pemerintah yang lebih agresif dan progresif dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2b, yang merupakan penambahan dari ketentuan sebelumnya.

Ayat tersebut berbunyi: apabila produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib digunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Reformasi TKDN Dipercepat, Berlaku untuk Pemerintah dan BUMN

Sebelumnya, Pasal 66 hanya memuat Ayat 2a yang menyatakan kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen apabila tersedia produk dengan nilai gabungan minimal 40 persen.

Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara (BUMN), termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Perindustrian tengah melakukan reformasi tata kelola dan tata cara penerbitan sertifikat TKDN.

Proses penerbitan yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 3 bulan, ditargetkan bisa dipercepat menjadi hanya 10 hari kerja.

"Reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan deregulasi untuk mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tegas Agus.

Penulis :
Gian Barani