
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk disahkan pada 2025.
Hal itu disampaikan dalam Forum Legislasi bertema “RUU PPRT, Titik Terang bagi Pekerja Indonesia” yang digelar, Selasa (6/5/2025).
Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya proses legislasi RUU PPRT yang telah diperjuangkan sejak 2004.
“Hingga 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi atensi serius Fraksi NasDem atas perintah langsung Ketua Umum Surya Paloh,” ujarnya.
Ia menekankan, RUU PPRT merupakan amanat konstitusi, terutama Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.
Menurutnya, pekerja rumah tangga kerap tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D.
Nurhadi juga mengungkap data Jala PRT yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, termasuk tidak dibayar, tanpa jaminan sosial, hingga kekerasan fisik dan verbal.
“Ini sangat miris, padahal negara sudah punya sistem jaminan sosial. Namun, PRT belum tersentuh,” tambahnya.
Ia mencatat terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang mayoritas menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Nurhadi menegaskan, Fraksi NasDem akan terus mendorong agar RUU PPRT menjadi prioritas pembahasan lintas komisi dan fraksi pada 2025.
“Bayangkan jika mereka tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Peran mereka krusial,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas