
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi tanpa izin di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Langkah penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di kalangan warga pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.
"Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan," tegas Ipunk.
Ganggu Nelayan dan Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif
Kegiatan reklamasi ini dinilai mengganggu aktivitas nelayan tradisional serta menciptakan suasana tidak kondusif di wilayah pesisir.
Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSKDP Batam.
Proyek yang dihentikan diketahui dikerjakan oleh PT. TBJ di lokasi yang sama.
Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa timnya telah memasang plang penghentian dan garis pengaman di area reklamasi yang disaksikan langsung oleh penanggung jawab usaha.
"Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif," ujar Semuel.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah mengimbau seluruh pihak yang melakukan aktivitas di ruang laut untuk memiliki izin dasar KKPRL.
Izin ini diperlukan guna memastikan pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem serta tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.
- Penulis :
- Arian Mesa